Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Maluku Larang Mobilisasi Massa dan Wajibkan Bakal Calon Membawa Hasil Swab Saat Mendaftar

Kompas.com - 03/09/2020, 17:09 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Maluku mengingatkan setiap bakal calon kepala daerah di empat kabupaten yang akan mendaftar ke KPU untuk mentaati protokol kesehatan dan tidak memobilisasi massa saat pendaftaran.

Setiap bakal calon kepala daerah yang akan mendaftar ke KPU juga diminta untuk membawa serta hasil swab sebagai syarat untuk pemeriksaan kesehatan.

Ketua KPUD, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, membawa serta hasil swab bagi setiap calon kepala daerah saat mendaftar telah diatur dalam ketentuan PKPU Pasal 50 A tentang Pendaftaran Calon Kepala Daerah.

Selain itu, hal tersebut juga telah menjadi rekomendasi dari Ikatan Indonesia (IDI) dalam situasi pandemi Covid-19 saat itu.

Baca juga: Dua Mucikari Kasus Prostitusi Anak di Ambon Terancam 15 Tahun Bui

“Jadi, ada kewajiban untuk bakal calon untuk mendaftar harus melakukan swab dan hasilnya harus dibawa saat mendaftar. Sebenarnya itu maknanya supaya proses pemeriksaan kesehatan itu lancar itu bagian dari rekomendasi IDI,” kata Rifan, kepada Kompas.com, via telepon seluler, Kamis (3/9/2020).

Pendaftaran bakal calon kepala daerah di empat kabupaten di Maluku yakni di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur dan Kabupaten Buru Selatan akan dimulai di KPU masing-masing selama tiga hari terhitung mulai 4 September besok.

Menurut Rifan, mengingat situasi pandemi corona saat ini, pihaknya juga membatasi adanya mobilisasi massa saat pendaftaran.

Karena itu, ia meminta sebelum mendaftar, para bakal calon kepala daerah harus berkoordinasi dengan partai pengusung dan tim pemenangannya.

Baca juga: 7 ASN di Dinas Lingkungan Hidup Ambon Positif Terpapar Corona

“Jadi, pasangan bakal calon berkoordinasi dengan partai pengusung, intinya yang wajib hadir bakal pasangan calon kemudian ketua tim, kemudian ketua DPC partai pengusung, sekitar 50 lah. Jadi, kami batasi jumlah massa kalau sampai di dalam lingkungan KPU kami pasti batasi,” kata dia.

Terkait pendaftaran pencalonan, KPU juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian di empat daerah tersebut.

”Tentulah koordinasi dengan aparat kepolisian itu sudah pasti,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com