Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Nelayan Makassar Setelah Ditahan Beberapa Pekan

Kompas.com - 03/09/2020, 16:34 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan menangguhkan penahanan dua nelayan Pulau Kodingareng Lompo, Makassar, usai ditahan selama beberapa pekan. 

Direktur Dit Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, kedua nelayan tersebut yakni Manre dan Nasiruddin telah keluar dari sel Polairud pada 31 Agustus dan 1 September 2020.

Istri Manre dan Nasiruddin menjadi penjamin penangguhan penahanan nelayan tersebut.

Baca juga: Satu Nelayan Makassar yang Ditangkap Saat Protes Kapal Tambang Pasir Jadi Tersangka

"Yang bermohon dan yang menjamin istrinya dari dua nelayan ini. Yang jelasnya (ditangguhkan) usai kepentingan pemeriksaan terkait penyidikan telah selesai" kata Hery saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (3/9/2020).

Meski penahanannya ditangguhkan, Hery memastikan kasus yang dialami oleh dua nelayan tersebut tetap berjalan.

Manre yang dijadikan tersangka usai merobek uang perusahaan tambang pasir kini sedang dilengkapi berkasnya sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Begitupun dengan Nasiruddin yang ditahan saat memprotes penambangan pasir.

"Ya jadi nanti tinggal menunggu apabila nanti proses itu kemudian ditingkatkan ke penyerahan kejaksaan ya kita nanti panggil ulang. Ini hanya penangguhan saja. Proses tetap lanjut," ujar Hery.

Baca juga: 3 Nelayan Makassar Ditangkap Saat Dekati Kapal Penambang Pasir

Hery melanjutkan, Manre kini telah mencabut kuasa pendampingan hukumnya.

Namun Hery tidak mengucapkan secara spesifik siapa kuasa pendamping hukum nelayan tersebut.

"(Kalau) Nasiruddin hingga kini belum ingin didampingi (pendamping hukum)," kata Hery.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com