Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Bupati Buton soal Pulau Pendek yang Sempat Dijual di Situs Online

Kompas.com - 02/09/2020, 11:37 WIB
Defriatno Neke,
Khairina

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.comBupati Buton La Bakry menegaskan, status Pulau Pendek masuk dalam kategori areal peruntukan lain (APL) di bawah kewenangan pemerintah daerah. 

Hal itu tertulis dalam tata klausul hutan yang telah ditetapkan di Provinsi Sulawesi Tenggara. 

“Itu sudah di bawah kewenangan pemda untuk digunakan untuk apa, hanya saat ini yang merasa ahli waris masih tetap berkebun, maka itulah mereka saat ini melakukan aktivitas menanam dan aktivittas lain di pulau itu,” kata La Bakry saat ditemui sejumlah media, Rabu (2/9/2020)

Baca juga: Penjual Pulau Pendek Buton Diketahui Berada di Jakarta Barat

Ia menjelaskan, pada tahun 1970-an penduduk yang berada di Pulau Pendek dan juga pulau sekitarnya dpindahkan ke daratan Pulau Buton dalam program pemerintah saat itu agar memudahkan pelayanan kepada warga. 

“Sekarang mereka sudah menetap di Pulau Buton, tetapi masyarakat di desa tersebut Boneatiro dan Boneotori Barat  merasa punya kebun sehingga masih berkebun di sana,” ujarnya.

La Bakry mengatakan, mengenai sertifikat tanah yang dipegang ahli waris merupakan kewenangan BPN. 

Namun, ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak akan melarang warga untuk beraktivitas berkebun dan mencari ikan di pulau tersebut. 

“Sebagai masyarakat di situ kan tidak ada salahnya sebagai warga Kabupaten Buton punya hak untuk menanam dan mencari ikan di situ,” ucap La Bakry. 

Baca juga: Menyoal Penjualan Pulau Pendek di Buton, Dihuni 1 Orang dan Dijual Rp 36.500 Per Meter

Di hadapan Menteri Kelautan dan Perikanan, La Bakry telah memaparkan Pulau Pendek dan Pulau Panjang akan dijadikan unggulan dalam sektor perikanan. 

Ia juga menjelaskan, dalam sektor pengembangan pariwisata, pemerintah daerah membuka peluang kerja sama dengan investor bukan dalam bentuk jual beli. 

Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Buton telah bekerjasama dengan Polres Buton untuk mengungkap kasus penjualan Pulau Pendek. 

“Kapolres Buton sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengetahui proses dan apa yang terjadi disana. Alhamdulillah sudah berjalan, kami sementara menunggu,” kata La Bakry.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com