Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK: Pertama di Indonesia, Terdakwa Perusak Hutan Divonis dengan Pasal Berlapis

Kompas.com - 02/09/2020, 10:12 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pengadilan untuk pertama kalinya memvonis terdakwa kasus perusakan hutan lindung dengan pasal berlapis.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim bahkan lebih berat dari tuntutan pihak kejaksaan.

Direktur Penegakan Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid N mengatakan, kasus perusakan hutan terjadi di wilayah Lubuk Besar, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga: Mengaku Pegawai Kantor Pajak di Jambi, Penipu Ini Meraup Rp 38,9 Juta

Pada 19 Agustus 2020, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AZM berupa hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 3 milliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Yazid dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Video Viral Penemuan Jenazah Perempuan dengan Luka Sayat di Deli Serdang

Menurut Yazid, hakim memutuskan AZM (44) yang tinggal di Desa Batu Beriga Bangka Tengah, terlibat penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Lubuk Besar.

Yazid mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Kedua, dengan sengaja mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

"Putusan ini sangat bersejarah, karena untuk pertama kalinya, pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutahan dipidana berlapis," ujar dia.

Penyidik dari Kantor Ditjen Gakkum KLHK Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sedangkan Penyidik dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menggunakan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penegakan hukum dengan pidana berlapis melalui menggunakan beberapa undang-undang ini merupakan langkah terobosan Gakkum KLHK.

"Agar efek jeranya semakin besar," ucap Rasio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com