KOMPAS.com - Seorang pria di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial S (55), mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berinisial B.
Pelaku yang diketahui sebagai dukun ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali, sejak Mei 2020.
Namun, aksinya terbongkar setelah korban cerita ke orangtuanya.
Baca juga: Polisi: Saksi Mengintip Lewat Jendela, Namun Tidak Berani Mendekat
Mengetahui itu, awalnya orangtua korban takut untuk melaporkan pelaku ke polisi karena S dikenal sebagai dukun pesugihan atau paranormal.
Setelah mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak, orangtua korban akhirnya melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap pada Senin (31/8/2020).
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 15.000.