Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Pembunuh Istri di Singkawang Terancam Dihukum Mati

Kompas.com - 01/09/2020, 20:39 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasus pembunuhan wanita yang masih mengenakan helm ditemukan di semak-semak belakang Kompleks Melati, Kelurahan Nara, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, terungkap.

Terduga pelaku adalah suaminya sendiri berinisial DP.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menegaskan, berdasarkan seluruh hasil penyidikan, tersangka DP dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider 353 KUP dan subsider 351 KUHP.

“Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Prasetiyo dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Jadi Misteri Sejak 2019, Pembunuh Istri Ketua Lurah di Singkawang Mulai Terungkap

Menurut dia, tersangka DP telah merencanakan melakukan pembunuhan. Hal itu terlihat saat dia mengajak korban untuk bertemu dan membawa senjata tajam.

“Sesampainya di tempat pertemuan, terjadi lagi cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku kemudian pergi membawa ponsel milik korban,” terang Prasetyo.

Namun, ternyata korban tak terima.

Dia segera mengikuti pelaku dengan menggunakan motor yang berbeda sembari mengucapkan kata-kata makian.

“Pelaku akhirnya gelap mata dan melakukan pembunuhan terhadap istrinya,” ucap Prasetyo.

Baca juga: Suami Pembunuh Istri di Singkawang Buka Celana Korban untuk Kelabui Polisi

Menurut Prasetiyo, hubungan kedua suami istri memang sudah tidak harmonis dan sering terjadi cekcok.

“Pelaku merasa kesal karena sering dicaci maki dan diremehkan oleh sang istri,” kata Prasetiyo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com