JAMBI, KOMPAS.com – Rahmatia alias Mince yang sudah berusia 76 tahun terapksa harus menghabiskan enam tahun usianya di penjara karena menyimpan narkotika dalam bra.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmatia alias Mince dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Yandri Roni selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa (1/9/2020).
Rekannya Sisilia Riski Safitri yang lebih muda juga dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
“Denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” tambah Yandri Roni.
Baca juga: Duda Desa Curi Ribuan Bra dan Celana Dalam Wanita, Terbongkar Saat Adik Bersihkan Kamarnya
Dia mengatakan hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Yang meringankan mereka mengakui dan menyesali perbuatannya,” ungkap Yandri Roni.
Hakim kemudian memberi kesempatan apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir.
Rama selaku penasehat hukum kedua terdakwa menanyakan pada kliennya.
“Menerima yang mulia,” kata Rama.
Baca juga: Simpan Sabu di Bra, Seorang Wanita di Palembang Ditangkap
Sebelumnya diketahui Rahmatia alias Nenek Mince ditangkap tanggal 10 Februari 2020 bersama Sisilia.
Saat itu Nenek Mince sedang perjalanan pulang ke Desa Bungku melalui Masjid Ar Raudhoh Telanaipura. Sialnya motor Nenek Mince dihentikan personel Polda jambi.
Sebuah paket narkotika jenis sabu terjatuh dari dalam bajunya.
Ternyata sabu itu disimpannya dalam bra. Lantas sabu tersebut jadi barang bukti dan Nenek Mince ditahan.
Nenek Mince diketahui sebelum tertangkap berangkat dari Pulau Pandan. Dia menemui Nurhidayah untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 1,2 juta.
Baca juga: Nelayan Kepergok Jemput 6 Kg Sabu dalam Ban di Perbatasan RI–Malaysia