JEMBER, KOMPAS.com – Berkas pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Jember belum dikirim ke Mahkamah Agung hingga Selasa (1/9/2020).
Padahal, DPRD Jember menargetkan berkas tersebut sudah terkirim hingga akhir Agustus 2020.
Pengiriman berkas terlambat karena masih ada perdebatan antar-anggota DPRD.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pengiriman berkas pemakzulan tersebut sudah selesai disempurnakan.
Namun, belum dikirim ke Mahkamah Agung karena ada perdebatan waktu pengiriman di internal DPRD.
Baca juga: Warga Asal Irak Diduga Hendak Membunuh Warga Bondowoso di Jember
“Ada anggota yang meminta pada pimpinan untuk mempertimbangkan deadline Mendagri pada bupati 7 September 2020,” kata Itqon, kepada Kompas.com, usai kegiatan sosialisasi Pilkada di KPU Jember.
Menurut dia, 7 September merupakan deadline yang ditetapkan Kemendagri, yakni berita acara mediasi antara Bupati Jember dengan DPRD pada 7 Juli 2020 lalu.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh DPRD dan Bupati Jember dan sejumlah pejabat Kemendagri.
Dalam berita acara tersebut, Bupati Jember diminta untuk memenuhi seluruh rekomendasi dari Mendagri hingga 7 September 2020.
Salah satu isinya adalah Pemkab Jember diminta untuk menindaklanjuti permasalahan KSOTK yang merupakan hasil pemeriksaan khusus Kemendagri.
Selain itu, juga terkait RPABD Kabupaten Jember tahun anggaran 2020 yang belum disepakati antara DPRD dan Bupati.