Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala BPN di Bali Gunakan Revolver Kaliber 9 Mm Ilegal Buatan Turki untuk Bunuh Diri

Kompas.com - 01/09/2020, 14:33 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi jenis senjata api yang digunakan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Bali, Tri Nugraha untuk bunuh diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020). 

Senjata tersebut jenis revolver buatan Turki dengan kaliber 9 mm.

"Bahwa senjata itu tidak terdaftar, ilegal. Revolver Turki, bukan senjata organik kita, kalibernya 9 mm," kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Detik-detik Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri dengan Pistol di Toilet Kejaksaan Tinggi

Polisi juga masih mendalami bagaimana Tri bisa membawa senjata tersebut masuk ke dalam Kejati Bali.

Sejumlah saksi yang berasal dari Kejati Bali dan penasihat hukum Tri juga sudah dimintai keterangan.

"Ini masih didalami dari mana asalnya, kenapa bisa ada sama yang bersangkutan. Ini karena senjata itu tak terdaftar, otomatis dia tidak ada izin kepemilikan," kata dia.

Baca juga: Hendak Ditahan, Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali

Sementara itu otopsi terhadap jenazah juga sudah dilakukan. Penyebab kematian Tri yaitu luka tembak di dada sebelah kiri.

"Ada satu (tembakan) tembus," ungkapnya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono mengaku pihaknya belum mengetahui bagaimana Tri bisa membawa senjata tersebut.

Dia mengklaim sebelum tersangka diperiksa sudah melewati prosedur yang diatur.

"Kami tidak mengetahui karena kami sudah menjalankan SOP kami. Di mana barang-barang yang bersangkutan sudah dimasukkan ke loker, sudah digeledah dan kuncinya dipegang yang bersangkutan," katanya.

Ia menyebut tak ada kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam insiden ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com