Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Pegawai Positif Corona, 3 Kantor Dinas di Cilegon Ditutup 2 Pekan

Kompas.com - 01/09/2020, 12:27 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Cilegon menutup tiga kantor organisasi perangkat daerah (OPD) karena salah satu satu pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.

Ketiga kantor yang ditutup yakni Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD).

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Setia Ade mengatakan, penutupan kantor dilakukan sejak satu minggu lalu dengan pertimbangan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita lakukan penutupan tiga kantor dinas selama 14 hari, karena ada salah satu pegawainya yang positif Covid-19," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Mulai 26 Agustus, Warga Cilegon Tak Pakai Masker Didenda Rp 100.000

Akibat penutupan kantor tersebut, pelayanan kepada masyarakat dihentikan sementara guna proses sterilisasi kantor.

Namun, para pegawai tetap bekerja dari rumah dengan pengawasan masing-masing kepala dinas.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor dinas dan muncul klaster baru, Satgas Covid-19 sudah melakukan swab test kepada pegawai yang kontak erat dengan pasien positif.

"Sudah dilakukan swab test kepada pegawai yang memiliki kontak erat, dan hasilnya alhmadulillah negatif," ujar Aziz.

Sampai saat ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Cilegon sebanyak 121 orang, di antaranya 45 orang masih dirawat atau isolasi, 71 sembuh dan 5 dinyatakan meninggal dunia.

Grafik kasus terkonfirmasi di Kota Cilegon setiap harinya mengalami peningkatan.

Untuk menekan dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19, Pemkot Cilegon sudah mengeluarkan Perwal Nomor 40 tahun 2020.

Baca juga: Pria di Cilegon Ini 2 Tahun Menipu Para Pencari Kerja

Dalam perwal tersebut tertuang sanksi bagi masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administrasi paling tinggi Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com