Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Belajar Online, Siswi SMP Malah Dicabuli Guru BK di Sekolah

Kompas.com - 01/09/2020, 10:43 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

BANYUASIN, KOMPAS.com - Maksud hati hendak menanyakan tugas belajar online dengan datang ke sekolah, S (13), seorang pelajar SMP di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, malah dicabuli oleh oknum guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial HB (53).

Kasus ini terbongkar setelah HB ditangkap petugas untuk menjalani pemeriksaan usai dilaporkan oleh orangtua S.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Suprianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2020).

Mulanya, S datang ke sekolahnya yang berada di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, untuk menanyakan belajar daring.

Baca juga: Fakta Guru Cabuli Murid 4 Tahun, Berawal dari Medsos dan Ancaman Sebar Foto Tanpa Busana

Sebab, S ketika itu mengalami kesulitan mengikuti proses belajar online tersebut.

Saat datang ke sekolah, S bertemu HB. Tersangka ini lalu membawa korban ke ruang Tata Usaha (TU) dengan modus untuk mengajari korban.

"Namun, saat di ruangan tersebut korban malah dicabuli pelaku. Korban langsung lari ketakutan pulang ke rumah dan mengadu ke orangtuanya," kata Suprianto, lewat pesan singkat, Selasa (1/9/2020).

Suprianto menjelaskan, orangtua korban bersama warga yang emosi mendatangi kediaman tersangka tak jauh dari sekolah.

Pihak kepolisian yang mendapatkan kabar itu langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku agar terhindar dari amukan massa.

Hasil pemeriksaan, HB pun mengakui telah melakukan aksi cabul tersebut kepada korban.

"Pengakuannya khilaf karena melihat korban sendirian datang ke sekolah. Namun hasil keterangan korban aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Kepala dan Staf BMKG Alor Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Tahun 2019

Atas perbuatannya, HB dikenai Pasal 281 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.

"Kita masih lakukan pendalaman apakah ada korban lain," tutup Suprianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com