Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Tjahjo Kumolo: ASN Bisa Dipecat Jika Jadi Jurkam Pilkada

Kompas.com - 31/08/2020, 19:49 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral pada Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Jika ada ASN yang tidak netral, bahkan hingga jadi juru kampanye, kata Tjahjo, bisa dipecat.

"Mulai dari peringatan sampai penurunan pangkat, ASN harus netral. Harus melayani masyarakat, bukan ngurus Pilkada," kata Tjahjo usai peresmian Mal Pelayanan Publik di Pandeglang, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Menpan RB: Masih Adanya Pelanggaran Netralitas ASN karena Sanksi Lemah

Dia mengatakan, aturan terkait netralitas ASN ini sudah tertuang dalam aturan bersama antara Bawaslu, Mendagri juga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam aturan tersebut, sanksi paling berat bagi ASN yang tidak netral, kata Tjahjo, adalah pemecatan.

Tjahjo meminta masyarakat dan juga media untuk mengawasi kinerja ASN menjelang Pilkada Serentak seperti sekarang. Jika ada ASN yang melanggar, bisa langsung dilaporkan ke Bawaslu setempat.

Baca juga: Soroti Netralitas ASN, Tjahjo Cerita soal Sekda yang Dukung Seorang Calon

"Kalau pas kampanye, ada kepala dinas malah yel yel dukung Bu Irna (Irna Narulita - Bupati Pandeglang) maju lagi, salah itu, karena harusnya ASN melayani masyarakat," kata dia.

Kabupaten Pandeglang menjadi satu di antara empat wilayah di Bantenhits yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020. Tiga lainnya yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com