MEDAN, KOMPAS.com – Hanya dengan menggunakan boat kayu, SR alias Adek (49), seorang nelayan warga Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, menjemput 6 kg sabu di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia.
Aksinya terendus tim Satresnarkoba Polres Tanjung Balai. Adek kini mendekam di sel tahanan.
Wakapolres Tanjung Balai, Kompol Jumanto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (31/8/2020) menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya boat kayu yang bertambat di perairan Kelurahan Sumber Sari pada Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 16.45 WIB.
Baca juga: Masih Pakai Seragam Dinas, Oknum ASN di Bantaeng Ditangkap Usai Transaksi Sabu
“Kita mendapat informasi adanya boat kayu sedang bersandar di Jalan Citarum Kelurahan Sumbersari, sedang membawa narkotika. Kemudian kita datangi tempat yang dimaksud,” katanya.
Di dalam kapan tersebut, pihaknya menemukan seorang pria berinisial SR alias Adek, pemilik boat tersebut. Kemudian pihaknya menyuruh Adek untuk membuka kota fier warga biru dan mengeluarkan isinya.
Dijelaskannya, di dalam kotak fiber tersebut, pada bagian atas ada ikan dan es batu. Sedangkan di bawahnya, terdapat 2 potong ban dalam mobil dan setelah dibuka ternyata masing-masing terdapat 3 bungkus plastik warga hijau merk Guan Yin Wang diduga narkotika jenis sabu.
Baca juga: Selundupkan Sabu dalam Bakso untuk Tahanan LP Langsa, Pelaku Kabur Saat Akan Diperiksa