Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reka Ulang Penembakan Pria di Depan Mushala, Dipicu Utang Narkoba hingga Dendam Lama

Kompas.com - 31/08/2020, 16:09 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Muslim Ansori (40) yang tewas mengenaskan di depan mushala Abadan di Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada (22/7/2020) kemarin.

Dalam rekontruksi tersebut, penyidik menghadirkan empat orang pelaku, yakni Deni Efriadi (36), Mukroni (49) dan Retno Herlambang (21) serta Arfany alias Fani (31).

Dari 22 adegan yang diperagakan keempat tersangka, Muslim diketahui sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya tewas ditembak oleh Deni dengan menggunakan senjata api rakitan.

Dalam adegan tersebut terlihat, permasalahan dimulai dari adanya laporan saksi bernama Wita yang mengaku telah dihadang serta diancam oleh korban karena permasalahan utang narkoba sebesar Rp 30 juta oleh Arfany.

Baca juga: Ibu Disandera 6 Jam karena Utang Narkoba Rp 100 Juta Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Pria di Depan Mushala

Karena keponakannya telah diancam, Arfany kemudian menghubungi ketiga rekannya, yakni Deni, Mukroni dan Retno, untuk mencari Muslim dengan membawa senjata tajam serta senjata api rakitan.

Mereka sempat mendatangi rumah Muslim, namun saat itu korban tidak berada di tempat.

Kemudian, keduanya melintas di depan mushala Abadan dan mendapati korban sedang duduk bersama keponakannya.

Arfany yang emosi langsung turun dari motor dan mengeluarkan celurit yang ia bawa lalu menyerang Muslim.

Korban sempat menangkis serangan celurit dengan tangan kosong hingga ia mengalami luka serius. Dalam keadaan terjatuh, tersangka Deni pun datang dan menembak korban dengan senjata api rakitan hingga menyebabkan Muslim tewas di tempat.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Suryadi mengatakan, rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi berkas pemeriksaan keempat tersangka.

Setelah itu, penyidik akan langsung melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Suryadi, Senin (31/8/2020).

Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa motif pembunuhan Muslim ini dilatarbelakangi utang narkoba antara pelaku dan korban. Hal ini membuat Arfany merencanakan membunuh Muslim.

"Keempat tersangka dikenai pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas,"ungkap Suryadi.

Dendam lama

Sementara itu, tersangka Deni mengaku menembak korban sebanyak dua kali. Saat itu ia melihat Muslim masih sadarkan diri saat dianiaya oleh Arfany dengan senjata tajam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com