Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bersihkan Sungai dan Selokan Menanti Pelanggar Protokol Covid-19 di Solo

Kompas.com - 31/08/2020, 14:53 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, memberikan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan membersihkan sungai dan selokan.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, warga yang terjaring tidak memakai masker atau memakai masker secara tidak benar langsung diberikan sanksi membersihkan sungai dan selokan.

Pria yang akrab disapa Rudy menilai sanksi membersihkan sungai dan selokan lebih bermanfaat mengingat kondisi sungai saat ini mengalami pendangkalan akibat sedimentasi dan sampah.

"Bagi pelanggar yang tidak memakai masker nanti pada saat penertiban atau operasi TNI/Polri, Satpol PP itu sanksinya membersihkan sungai. Jadi tidak menyapu. Membersihkan sungai ini lebih bermanfaat," kata Rudy kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalbar Didenda Rp 200.000 sampai Rp 1 Juta

Rudy menegaskan, tidak memberlakukan sanksi denda karena melihat kondisi perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau sanksi denda tidak. Karena masyarakat untuk makan saja tidak bisa. Jadi sanksinya membersihkan sungai dan selokan," ujar dia.

Dia menambahkan, sanksi sosial tersebut berlaku juga untuk pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Tidak ada bedanya. Sama sanksinya membersihkan sungai dan selokan. Nanti ada petugas yang mengawasi. Begitu ada yang melanggar langsung dibawa ke sungai terdekat dan membersihkannya," terang Rudy.

Baca juga: Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Dinilai Masih Lemah

Rudy menyampaikan, sanksi sosial membersihkan sungai dan selokan baru akan berlaku pada pertengahan September 2020.

 

"Perwali itu (tentang sanksi) baru disusun. Kalau sudah ditandatangani baru disosialisasikan dulu setelah mulai diterapkan," pungkas Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com