Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala dan Staf BMKG Alor Jadi Tersangka Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 31/08/2020, 11:32 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala BMKG Alor berinsial AB dan dan stafnya, IJ, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AB dan IJ kini ditahan di Mapolres Alor hingga 20 hari ke depan.

"Selain Kepala BMKG Alor, polisi juga sudah tetapkan seorang staf BMKG berinisial IJ sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Ditembak di Kaki, Adik Ipar Edo Kondologit Dijebloskan ke Tahanan, Malamnya Ditemukan Tewas

Johannes menjelaskan, AB dan IJ ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Agustus 2020.

Adapun korban berjumlah tiga orang yang berusia di bawah 17 tahun.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76  Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016.

Baca juga: Edo Kondologit Mengamuk karena Adik Iparnya Tewas di Tahanan, Ini Penjelasan Polisi

Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Untuk kronologi kejadiannya, langsung konfirmasi ke kapolresnya," kata Johannes.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto tidak merespons saat dihubungi Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com