Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batam Siap Berikan Sanksi bagi Warga yang Tidak Pakai Masker

Kompas.com - 31/08/2020, 08:22 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, telah membuat draf peraturan daerah tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Draf tersebut dihasilkan setelah dilakukan musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Pemkot Batam.

Baca juga: Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 di Batam, 1 Orang Jadi Tersangka

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, substansi dalam peraturan tersebut menyebutkan jenis-jenis sanksi yang akan diterapkan bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Beberapa di antaranya berupa sanksi teguran lisan maupun tulisan, sanksi denda hingga sanksi kerja sosial.

“Ada sejumlah sanksi yang sudah disiapkan, intinya ditujukan bagi yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Salah satunya yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah,” kata Amsakar melalui telepon, Minggu (30/8/2020).

Baca juga: Calon Polwan Ini Pilih Mundur karena Tak Punya Biaya Rapid Test

Untuk sanksi denda telah ditetapkan dalam draf Perkada, yakni minimal Rp 250.000 dan Rp 500.000.

Minimal Rp 250.000 untuk denda bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan dan minimal Rp 500.000 untuk badan usaha.

“Kalau untuk badan usaha nanti diklasifikasikan lagi, ada yang usaha kaki lima semisal Rp 500.000, yang berbentuk kafe Rp 750.000, mal mungkin bisa sampai Rp 1.000.000. Namun ini masih angka misal ya,” kata Amsakar.

Amsakar mengatakan, draf Perkada sudah diselesaikan oleh tim khusus Pemkot Batam sejak Jumat (21/8/2020) lalu.

Namun, diperlukan saran dan masukan dari jajaran FKPD terkait substansinya, agar saat penerapan bisa berjalan secara maksimal.

“Tim akan kembali mengkaji ulang draf tersebut dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari FKPD selama perkiraan dua hari ke depan. Setelahnya, apabila sudah final, maka dibutuhkan waktu satu minggu untuk sosialisasi,” papar Amsakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com