Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polisi hingga Pengantin Kena Hukuman karena Tak Bermasker...

Kompas.com - 30/08/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi terus digencarkan di sejumlah daerah.

Di Bali, seorang polisi mendapatkan hukuman 50 kali push up lantaran kedapatan tan mengenakan masker.

Tak hanya itu, di Kabupaten Pasuruan, seorang pengantin pria turun dari kursi pelaminan dan dihukum push up di hadapan para tamunya karena tidak menggunakan masker.

Berikut kisah-kisah warga yang kena hukum lantaran lalai menerapkan protokol kesehatan:

Baca juga: Sederet Aksi Kasar Warga Tak Terima Ditegur untuk Pakai Masker, Todongkan Pisau hingga Tampar Perawat

1. Pengantin pria disuruh push up

Seorang Bhbainkamtibmas memasangkan masker ke mempelai pria karena tidak memakai maskerTangkapan Layar Seorang Bhbainkamtibmas memasangkan masker ke mempelai pria karena tidak memakai masker
Pesta pernikahan di Kejayan, Pasuruan pada Rabu (26/8/2020) mendadak heboh.

Penyebabnya, sang pengantin pria turun dari kursi di pelaminan dan melakukan push up.

Pengantin bernama Solihudin itu dihukum oleh seorang Bhabinkamtibmas Desa Randugong bernama Aipda Harid Kurniawan.

Harid menjelaskan, awalnya ia hendak memeriksa apakah resepsi pernikahan tersebut menerapkan protokol kesehatan.

Rupanya, ia mendapati banyak tamu, termasuk dua mempelai tidak mengenakan masker.

Hukuman push up ia berikan supaya warga lebih disiplin menegakkan protokol kesehatan.

Usai melakukan push up, Harid membagikan masker pada warga yang hadir. Ia juga memasangkan masker pada sang mempelai pria.

"Kita memang oleh Bapak Kapolres disiapkan masker, jadi waktu itu saya bawa 50 masker," ujar dia, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Ini Cerita di Balik Video Viral Polisi Hukum Pengantin Pria Push Up di Atas Pelaminan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com