Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Dana Bantuan SMKN 2 Karawang Ditahan

Kompas.com - 28/08/2020, 21:01 WIB
Farida Farhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menahan LS, tersangka dugaan korupsi dana bantuan di SMK Negeri 2 Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie mengatakan, LS akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Karawang.

Penahanan itu mengacu pada Pasal 21 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Cek Suhu Tubuh dan Deteksi Masker, Polres Cianjur Punya Alat Canggih

"Dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," kata Rohayatie saat konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Jumat (28/8/2020).

LS disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

LS ditetapkan sebagai tersangka Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Pendidikan, dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) Kabupaten Karawang, serta dana bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2015 dan 2016 sebesar Rp 8,7 miliar

"Kerugian negaranya sebesar Rp 2,7 miliar," ucap Rohayatie.

Baca juga: Ridwan Kamil Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Pesan dari Tim Peneliti

Selain LS, Rohayati menyebut, ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Namun, pengembangan masih menunggu pada hasil persidangan.

"Ada Pasal 55 (ayat 1 KUHP) yang disertakan pada pasal pertama, sehingga diprediksikan akan ada yang lain," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com