Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bengkel Las Meledak Menewaskan 3 Orang, Polisi Periksa 28 Saksi

Kompas.com - 28/08/2020, 07:13 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Kasatreskrim Polres Kota Binjai, AKP Yayang Rizky Pratama menyebut hingga saat ini pihaknya masih menutup tempat kejadian perkara ledakan tabung gas di bengkel las di KM 29, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada Kamis (27/8/2020) pagi tadi.

Polisi sudah memeriksa sebanyak 28 orang saksi. 

“Saksi masih sejumlah karyawannya 28 orang,” katanya kepada wartawan ketika dikonfirmasi di lokasi pada Kamis sore.

Dijelaskannya, di bengkel las ini terdapat 2 bagian, yakni bengkel depan dan bengkel belakang. Total seluruh pekerjanya berjumlah 32 orang.

Dalam kasus ini, untuk pemilik bengkel saat ini masih diperiksa kontinyu sebagai saksi berkaitan dengan kejadian ini.

Baca juga: Fakta Terkini Ledakan di Bengkel Las, 4 Pekerja Tewas, Tembok Rumah Warga Bolong Dihantam Tabung Gas

Sampai saat ini, tim Labfor Polri Cabang Medan masih berada di lokasi untuk melakukan olah TKP.

Apakah kejadian ini diakibatkan oleh kelalaian, pihaknya belum bisa memastikan.

Di lokasi tersebut, petugas memasang tali dari satu titik yang diduga menjadi titik awal kejadian.

Titik awal tersebut terdapat lempengan besi dengan ketebalan sekitar 1 cm yang sudah terdapat lubang-lubang kecil dan peot.

Dari titik tersebut, petugas memasang tali ke titik lain. Petugas juga berulang kali memasang tanda-tanda angka secara berurutan kemudian mendokumentasikannya.

Titik itu sampai ke rumah warga yang mengalami kerusakan diduga akibat ledakan di bengkel las tersebut.

Ketika ditanya apakah kejadian tersebut ada kaitannya dengan kelalaian, Yayang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan.

Mengenai kerusakan terhadap sejumlah kendaraan dan rumah warga, sampat saat ini polisi juga masih mendokumentasikannya.

Barang bukti yang rusak akan diamankan dan untuk sementara masih tetap di TKP.

“Untuk ganti rugi terhadap adanya kerusakan, belum bisa pastikan ganti rugi, itu mungkin antara korban dan pemilik,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com