JAMBI, KOMPAS.com - Seorang perempuan di Jambi ditangkap polisi karena menyiram wajah Ibunya dengan air panas.
Perbuatan itu diduga dilakukan karena sang Ibu tak setuju anaknya kembali ke suaminya yang lama.
Anak tersebut berinisial AF (24), sedangkan Ibunya berinisial EF (51).
Baca juga: Update Ledakan di Deli Serdang, 3 Tewas, 1 Kritis dan 9 Luka Berat
Semua berawal pada Jumat (21/8/2020) pagi.
Saat itu, EF tengah berada di kamar mandi dan memilih baju untuk dimasukkan ke mesin cuci.
Sementara, AF sedang memasak air untuk menyeduh teh tarik.
Namun, tiba-tiba AF nekat menyiramkan air panas itu ke wajah Ibunya.
Berdasarkan pengakuan AF, dia dan Ibunya sering berselisih.
Baca juga: Serpihan Tabung Gas yang Meledak Terlempar Sejauh 300 Meter
Terutama, pada malam sebelumnya sang Ibu tak setuju apabila putrinya itu rujuk dengan mantan suaminya.
Namun, putrinya tak memedulikan dan tetap menjalin kasih.
Kemarahan Ibunya ternyata memancing emosi AF.
Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim (PPA) Polresta Jambi Ipda Vani menuturkan, AF ditangkap setelah korban melapor ke Poresta Jambi dengan langsung membawa AF.
"Jadi memang mereka ini sudah sering ribut. AF tidak terima dinasihati oleh Ibunya, mungkin sudah terlalu kesal, dia nekat menganiaya Ibunya," kata Vani.
AF kini ditahan di Mapolresta Jambi.
AF dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Adapun Ibu yang menjadi korban dalam kasus ini sebelumnya selalu berjualan pempek di depan Polresta Jambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.