GARUT, KOMPAS.com - Sebuah video rekaman kamera pengawas (CCTV) beredar di media sosial dan mengundang kemarahan banyak netizen.
Dalam rekaman tersebut, beberapa pemuda tampak dengan sengaja menurunkan paksa Bendera Merah Putih yang terpasang di pinggir jalan.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian dari Polres Garut, Jawa Barat, menangkap lima orang pelaku penurunan paksa Bendera Merah Putih.
Baca juga: Update Ledakan di Deli Serdang, 3 Tewas, 1 Kritis dan 9 Luka Berat
Namun, semua pelaku ternyata masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengungkapkan, setelah video tersebut viral di medsos, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Kita melakukan penyelidikan dengan sistem peradilan anak, karena semua pelaku masih di bawah umur," kata Maradona dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Garut, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Muncul Klaster Keluarga di Kabupaten Bogor, Tersebar di 9 Kecamatan
Menurut Maradona, karena lima pelaku yang diamankan semuanya masih di bawah umur dan ancaman hukuman dari Pasal 364 KUHP hanya tiga bulan penjara, maka proses hukum dilakukan secara diversi.
"Wajib diversi, kita lakukan diversi dengan Bapas dan menghadirkan korban dan orangtua pelaku," kata dia.
Dari sidang diversi yang dilakukan, menurut Maradona, dicapai kesepakatan bahwa kelima anak tersebut dikembalikan ke orangtuanya.
Kemudian, perkara ini diselesaikan di luar pengadilan.
Maradona mengatakan, dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial terlihat ada enam orang yang menurunkan bendera.
Namun, yang mengambil bendera di lokasi yang terekam CCTV hanya dua orang.
"Tiga orang yang lain mengambil di lokasi lain, yang satu orang lainnya tidak melakukan," kata Maradona.