Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Staf Ahli Pemkot, Tutang Kini Dimutasi ke Kecamatan, Tak Tahu Alasan Disanksi

Kompas.com - 27/08/2020, 19:27 WIB
Ahmad Faisol,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Tutang Heru Aribowo, pejabat eselon II Pemkot Probolinggo dicopot dari jabatannya sebagai staf ahli dan dimutasi menjadi staf kecamatan.

Tutang kini menjadi staf Analis Kemasyarakatan Seksi Trantib Kecamatan Kedopok.

"Iya, surat keputusan saya sebagai staf kecamatan saya terima dari staf BKPSDM di ruang kerja staf ahli tadi sore. Saya bersyukur," kata Tutang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020) malam.

Baca juga: Wali Kota Probolinggo Copot Dua Pejabat Eselon II

Surat yang dia terima berkop wali kota Probolinggo dan diteken Sekda Ninik Ira Wibawati.

Tutang mengaku tidak paham pelanggaran yang dia lakukan sehingga disebut melanggar pasal 3 tentang disiplin PNS.

Tutang diperiksa dua kali oleh Inspektorat. Pertama, terkait meme dan foto di medsos. Foto itu berisi gambar dia dengan Buchori yang merupakan mantan Wali Kota Probolinggo.

"Yang upload dan bikin meme itu kan bukan Tutang. Kesalahannya kok dilimpahkan ke saya. Yang kedua, terkait disiplin pegawai. Enggak ada penjelasan disiplin pegawai mana yang saya tabrak," ujar Tutang.

Baca juga: Sempat Ditolak, Jerinx Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Mantan staf ahli wali kota bidang pemerintahan, hukum dan politik ini sudah 34 tahun menjadi PNS. Enam tahun lagi dia akan pensiun.

Sebelum menjadi staf ahli, dia juga pernah menjadi sekretaris KPU, camat Wonoasih dan Mayangan, kepala dinas lingkungan hidup, dan kepala dinas kebudayaan dan pariwisata Probolinggo.

Dihubungi terpisah, Camat Kedopok Imam Cahyadi mengaku belum tahu tentang Tutang yang dimutasi sebagai staf kecamatan.

Hal serupa juga disampaikan Wakil Wali Kota Probolinggo HMS Subri.

"Saya belum baca malah itu. Saya (untuk) kepastiannya coba pelajari dulu seperti apa," kata Subri.

Ditanya pelanggaran yang dilakukan oleh Tutang, Subri menyebut hal itu masuk dalam materi pemeriksaan.

"Ya nanti di materi pemeriksaan itu. Tidak bisa disampaikan di depan umum atau media karena itu bagian dari pemeriksaan," ujar Subri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com