Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batuk dan Sesak Napas Saat di Lapas, Mantan Wali Kota Mojokerto Meninggal karena Covid-19

Kompas.com - 27/08/2020, 19:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus meninggal saat menjalani masa tahanan di Lapas Porong, Kamis (27/8/2020).

Menurut Kalapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan, Masud meninggal karena terpapar Covid-19.

"Hasil swab Masud Yunus pada Selasa tanggal 25 Agustus 2020 dinyatakan positif Covid-19, dan esok harinya dipindah ke ruang isolasi khusus," terang Gun Gun.

Baca juga: Tertular Covid-19 di Lapas Porong, Mantan Wali Kota Mojokerto Meninggal

Ia menjelaskan setelah dipindahkan ke ruang isolasi, Kamis pagi Masud Yunus batuk dan sesak napas.

Mantan wali kota yang juga terpidana kasus korupsi itu pun dievakuasi ke RS Mitra Keluarga di Kecamatan Warung Sidoarjo. Setelah satu jam menjalani perawatan, Masud meninggal dunia.

"Sekitar satu jam dirawat di rumah sakit, Masud Yunus mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali per menit, dan 5 menit kemudian gambaran asystole flat yang menandakan pasien meninggal dunia," ujar dia.

Baca juga: Wali Kota Mojokerto Mengaku Dicecar KPK Soal Komitmen Fee Eksekutif ke Legislatif

Penyakit penyerta

Gun gun mengatakan dari keterangan dokter, Masud memiliki penyakit penyerta antara lain diabetes, hipertensi, dan jantung koroner.

Sebelum dinyatakan positif Covid-19, Masud sempat kontak erat dengan penghuni lain yang juga dinyatakan positif Covid-19.

Masud tertangkap tangan KPK pada April 2018 lalu. Sebelumnya KPK juga menangkap Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq di kasus yang sama.

Baca juga: Alasan KPK Belum Tahan Wali Kota Mojokerto meski Sudah Jadi Tersangka

Mereka terlibat kasus suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait persetujuan pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Pada awal Oktober 2028, Masud divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com