Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Anggaran 2 Desa di Bulukumba

Kompas.com - 27/08/2020, 14:42 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bulukumba menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2019 di Desa Bonto Baji dan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kanit Tipikor Reskrim Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali mengatakan, temuan adanya kasus dugaan korupsi anggaran ini berawal dari aduan masyarakat.

"Penaganan kasus sejak tahun 2019. Jadi saat ini dua desa tersebut sudah tahap penyidikan," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Jember Ditetapkan sebagai Tersangka

Dugaan korupsi Desa Kindang ditaksir mencapai Rp 930 juta.

Sedangkan dugaan korupsi di Desa Bonto Baji sebesar Rp 500 juta.

"Nanti setelah ada hasil audit kalau ada kerugian negara baru kami tindak lanjuti dengan gelar perkara penetapan tersangka di Polda," tuturnya.

Baca juga: Kades di Garut Diduga Korupsi Dana Desa, Diamankan Kejari

Diketahui, Polres Bulukumba menangani dua kasus korupsi dana desa di tahun 2019 yakni Desa kindang dan Desa Bonto Baji.

Sementara di tahun 2020, penyidik menangani dua kasus korupsi yakni dana dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) dan anggaran Bantuan Sosial Covid-19 Dinas Sosial Bulukumba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com