CILEGON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Cilegon menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 40 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Perwal sudah ada dan sudah ditandatangani Pak Wali Kota (Edi Ariadi) tanggal 26 Agustus," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Cilegon, Aziz Setia Ade kepada Kompas.com. Kamis (27/8/2020).
Dikatakan Aziz, di dalam Perwal tersebut juga tertuang sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran secara tertulis, kerja sosial dan denda administratif tertinggi Rp 100.000.
Baca juga: Resmi, Bali Denda Warga Tak Pakai Masker Rp 100.000
Sanksi juga akan diberikan kepada Pelaku Usaha, Penyelenggara, Pengelola, Penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sanksi mulai dari teguran lisan atau teguran secara tertulis, denda administratif paling tinggi Rp 300.000, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
"Sekarang Perwal sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan pengelola fasilitas umum," ujar Aziz.
Baca juga: Tidak Pakai Masker di Madiun Denda Rp 100.000 dan Sita KTP
Nantinya, pembayaran denda dilakukan secara tunai maupun nontunai dan akan masuk ke kas daerah.
Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut akan dikawal oleh Satpol PP, Polres Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, Kejaksaan Negeri Cilegon dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Cilegon.
Sementara itu, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pertanggal 26 Agustus 2020 sebanyak 102 diantaranya 33 orang dirawat atau isolasi, 65 dinyatakan sembuh dan 4 meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.