Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pendukung Paslon Pilkada Makassar 2020 Saat Mendaftar Dibatasi 15 Orang

Kompas.com - 27/08/2020, 10:51 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah massa pendukung saat pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 4 hingga 6 September 2020 mendatang.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, tiap pasangan hanya diperbolehkan ditemani oleh perwakilan masing-masing partai pendukung dan timnya sendiri.

“Tiap Bapaslon dan timnya yang bisa masuk maksimal 15 orang. Kita batasi orang yang bisa masuk dalam ruangan. 15 orang yang boleh masuk itu mempunyai surat keterangan,” tutur Gunawan kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Usung Keponakan Kalla pada Pilkada Makassar, Demokrat Klaim Punya Tradisi Menang

Hal tersebut dikhawatirkan penyebaran virus Covid-19 dapat mengganggu proses tahapan pilkada.

"Jadi aturan ini berdasarkan protokol kesehatan yang digunakan,” katanya.

Pihak KPU Makassar, lanjut Gunawan, telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI untuk melakukan pengamanan saat pendaftaran Bapaslon.

“Tadi kami melakukan koordinasi dengan Kapolrestabes Makassar dan Dandim. Koordinasi terkait dengan jadwal pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar yang kian dekat. Termasuk mengenai kondisi kekinian pencalonan, skenario pengamanan, skema pendaftaran di lokasi, serta pelaksanaan disiplin Covidnya,” ungkapnya.

Baca juga: Adik Mentan Ikut Pilkada Makassar 2020, Klaim Diusung 3 Partai

Dia menambahkan, KPU Makassar telah melakukan simulasi persiapan pendaftaran paslon yang digelar Rabu (26/8/2020) malam.

“Lewat simulasi ini kami juga bisa memprediksi secara terukur waktu yang dibutuhkan tiap bakal pasangan calon saat mendaftar, mulai dari masuk halaman kantor hingga berita acara pendaftaran ditandatangani. Selain itu, hal-hal yang kami anggap kurang sekaligus kami perbaiki, dan juga mengevaluasi pelaksanaan protap Covid,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com