DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan sanksi administratif atau denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Hal ini menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020.
Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Peraruran Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokop kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendaluan Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Baca juga: Polisi Limpahkan Tahap I Berkas Perkara Jerinx ke Kejati Bali
Denda yang diberikan kepada warga yang tak pakai masker sebesar Rp 100.000.
"Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Bali, Rabu (26/8/2020).
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan dendanya bisa mencapai Rp 1 juta.
"Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig atau pararem (aturan) desa adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Koster melanjutkan, Pergub ini akan disosialisaikan selama dua minggu ke depan.
Kemudian, sanksi baru berlaku secara efektif setelah sosialisasi dilakukan.