SUMEDANG, KOMPAS.com - Usia muda mendominasi pelaku pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Sekreatris Satpol PP, Damkar, dan Linmas Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan, sejak 11 hari lalu, Kabupaten Sumedang sudah melakukan razia protokol kesehatan.
Deni menuturkan, razia dilakukan mengacu pada Perbup Sumedang Nomor 74 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Adminstrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Virus Corona atau Covid-19.
Baca juga: Perwal Disahkan, Tak Pakai Masker di Serang Akan Didenda Rp 100.000
"Sesuai Perbup tersebut, para pelanggar protokol kesehatan akan didenda Rp 100.000, tapi untuk tahap pertama ini kami hanya berupa teguran dan sanksi push up," ujar Deni kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Deni menuturkan, sejauh ini para pelanggar atau mereka yang terjaring razia tidak menggunakan masker didominasi usia muda, rentang umur 17-25 tahun.
"Tiap hari, dalam sebelas hari ini ada sekitar 200 pelanggar yang kami data. Total selama sebelas hari ini ada 5.636, semuanya pelanggar baru, jadi belum ada yang terkena sanksi denda Rp 100.000," tutur Deni.
Baca juga: Gubernur Banten Keluarkan Pergub Wajib Masker, Warga Melanggar Didenda Rp 100.000
Deni menyebutkan, razia masker dilakukan di 26 kecamatan se-Kabupaten Sumedang dan difokuskan di empat titik lokasi di wilayah Sumedang kota.
"Kami berharap, dengan terus dilakukan razia masker ini, ke depan masyarakat Sumedang dapat lebih patuh pada protokol kesehatan. Sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Sumedang," sebut Deni.