Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posko Dukungan Operasi Gugus Tugas Covid-19 DIY Dibubarkan

Kompas.com - 26/08/2020, 06:38 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Posko Dukungan Operasi Gugus Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibubarkan pada bulan September mendatang.

Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di DIY, Biwara Yuswantana menyampaikan, awalnya posko dukungan didirikan untuk membantu penanganan kasus Covid-19, termasuk pemakaman jenazah.

"Awal munculnya posko atas inisiasi berbagai unsur relawan seperti dari SAR hingga MDMC. Mereka bertugas menyemprotkan disinfektan, hingga menguburkan jenazah Covid-19," ucapnya kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: UPDATE Covid-19 DIY: Kasus Sembuh Capai 826

Selama 6 bulan beroperasi, pihaknya telah dilakukan evaluasi terus menerus.

"Kita akan kembalikan ke fungsinya. Jadi terkait pengantaran jenazah dan sebagainya itu menjadi tugas dari rumah sakit. Pemakaman itu menjadi tugas dari BPBD kabupaten/kota termasuk juga satgas desa yang sudah dikondisikan," ujarnya.

Meski demikian, Tim Reaksi Cepat (TRC), Pusdalops, posko gugus tugas tetap membantu agar semua proses berjalan dengan baik.

"Artinya gugus tugas tetap bertanggung jawab terhadap upaya penanganan Covid-19 dan dirinci tugas dari masing-masing seperti rumah sakit melakukan apa, BPBD melakukan apa, dan satgas desa melakukan apa," katanya.

Baca juga: Positif Covid-19, Seorang Dokter di Yogyakarta Meninggal Dunia

Pengembalian tugas tersebut dilakukan secara berkala agar fungsi dan ketugasan berjalan dengan baik.

"Jadi mulai September kita transisi untuk kemudian bisa dilaksanakan di masing-masing tadi (rumah Sakit, BPBD kota dan kabupaten hingga satgas desa)," imbuh Biwara.

Rencana pembubaran Posko Dukungan Operasi Gugus Covid-19 di DIY mendapatkan respons dari pihak RSUP Dr Sardjito.

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan mengatakan, pihak rumah sakit hanya bertugas merawat jenazah pasien Covid-19.

"Pertama catatan kami Covid-19 masih belum berlalu, sekarang ini second wave, kita memang tidak ada kematian, ketika ada kematian pada prinsipnya kita mengikuti tata kelola tugas kami," katanya.

Dia menambahkan, standar rumah sakit dalam merawat jenazah hanya diberikan waktu empat jam, tidak bisa membiarkan jenazah hingga satu malam.

"Kalau memang itu (posko) dibubarkan tolong ada alternatif lain, fakta lapangan misal diserahkan ke kabupaten/kota maka ada konsekuensi logis yaitu persiapan untuk mengambil jenazah," tuturnya.

Hal tersebut akan membutuhkan waktu lama karena terbentur dengan birokrasi karena harus meminta surat kematian.

"Kabupaten/kota selama ini harus meminta surat kematian, diribetkan birokrasi mengingat kegawatdaruratan saat ini. Kami belum dapat petunjuk teknis gugus tugas, misalnya ada tolong kami dikabari," ucapnya.

Masalah lain yakni, petugas dan ambulans yang ada di rumah sakit juga terbatas. Ambulans yang digunakan harus khusus tidak bisa sembarangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com