Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwal Disahkan, Tak Pakai Masker di Serang Akan Didenda Rp 100.000

Kompas.com - 26/08/2020, 06:32 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Serang Syafrudin menerbitkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perwal tersebut mulai diterapkan sejak ditanda tangani oleh Wali Kota Serang Syafrudin tanggal 24 Agustus 2020.

Perwal juga dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap masyarakat Kota Serang yang tidak melakukan protokol kesehatan.

Baca juga: Gubernur Banten Keluarkan Pergub Wajib Masker, Warga Melanggar Didenda Rp 100.000

Dalam Perwal ini, mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di fasilitas umum.

"Kami juga mempunyai perwal yang sudah di tanda tangani dan menyesuaikan dengan Pergub yang ada," kata Wali Kota Syafrudin kepada Kompas.com. Selasa (25/8/2020).

Dijelaskan Syafrudin, Perwal dikeluarkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Tidak Pakai Masker di Garut Kena Denda Rp 100.000

Sebelum penerapan Perwal tersebut, Pemkot Serang bersama Polri dengan TNI akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Kalau ada pelanggaran, perbanyak teguran terlebih dahulu, bukan denda. Kemudian baru terakhir baru denda," ujar Syafrudin.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com