KOMPAS.com - WAH (18), warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap polisi karena membunuh pacarnya berinisial DA (16) yang sedang hamil enam bulan.
Kepada polisi, WAH mengatakan, tega membunuh DA karena takut disuruh menikahi korban.
WAH membunuh DA dengan cara menenggelamkannya hidup-hidup di kanal, di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kamis (20/8/2020) malam.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Dalam melakukan aksinya, WAH tidak sendirian, ia dibantu rekannya berinsisial CH (18).
"Korban ditenggelamkan hidup-hidup oleh kedua pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Pembunuhan itu terjadi setelah pelaku mengajak korban pergi dari rumah pada Kamis, malam.
Baca juga: Gadis Hamil 6 Bulan Dibunuh Pacar, Pelaku Tenggelamkan Korban di Sungai