Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini, Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Serentak di Jateng

Kompas.com - 24/08/2020, 21:00 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di seluruh daerah di Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan seluruh bupati dan wali kota untuk melakukan upaya penegakan hukum secara masif dan serentak mulai pekan ini.

Seluruh bupati dan wali kota, lanjut Ganjar, diminta segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) guna menindaklanjuti penegakan hukum ini.

"Satu minggu kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, penegakan hukum secara massif dan serentak dimulai di seluruh Kabupaten/Kota," kata Ganjar usai mengikuti rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Ganjar Tegur Pengelola Mal di Semarang yang Pengunjungnya Membeludak dan Abai Jaga Jarak

Ganjar mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) yang diberikan sebagai panduan bersifat umum. Masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyiapkan sanksinya masing-masing.

"Sanksinya macam-macam, aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya. Beberapa kabupaten/kota sudah punya aturan sendiri, misalnya Banyumas ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke Pengadilan, Kota Semarang diberikan sanksi menyapu jalan dan lainnya," terangnya.

Dalam penegakan peraturan, Ganjar meminta Satpol PP menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh Jawa Tengah sebagai koordinator.

"Koordinatornya saya minta Satpol PP, karena ini sudah penegakan aturan. Kalaulah umpama dibutuhkan penegakan secara spesifik, kami akan senang hati. Umpama pasar, penegakannya khusus, siapa yang masuk, pendekatannya seperti apa, di terminal seperti apa, di perkantoran, pabrik, jalan dan lainnya. Harapan saya, semisal ini bergerak melakukan penegakan dan harapan masyarakat menjadi taat, baik dan tertib. Sekaligus, edukasi tetap dilakukan kepada mereka," jelasnya.

Sekadar diketahui, Pemprov Jateng segera memberlakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Mereka yang tidak memakai masker di luar rumah, tidak jaga jarak akan mendapat hukuman.

Terkait hukuman, masing-masing daerah diberikan kebebasan memberikan sanksi masing-masing melalui Perbub atau Perwal.

Baca juga: Pemkot Solo Bakal Gelar Sekolah Tatap Muka November, Ganjar Minta Simulasi Dulu

Beberapa daerah di Jateng sudah mempersiapkan, misalnya, Kota Semarang yang menghukum pelanggar dengan menyapu jalanan selama 15 menit, Banyumas dengan pengambilan KTP hingga sidang di pengadilan, Kabupaten Batang dengan penghafalan Pancasila, nama-nama tokoh Presiden hingga tokoh nasional, Kabupaten Purbalingga menghukum dengan mengkarantina pelanggar protokol kesehatan di tempat karantina, dan lainnya.

Sementara untuk pelanggar berupa badan usaha, mayoritas kabupaten/kota akan memberikan sanksi penutupan sementara izin usaha.

Sejumlah penegakan hukum itu akan mulai efektif diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten/ota di Jateng mulai Senin (24/8/2020) hari ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com