Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pembina Pramuka dalam Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/08/2020, 13:43 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada IYA (36), salah satu terdakwa dalam kasus tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur Sungai Sempor.

IYA merupakan Pembina Pramuka yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa IYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mati dan luka-luka.

Baca juga: Fakta Baru Tragedi Susur Sungai, Grafiti Kemarahan Siswa hingga Adanya Rapat Online

IYA dianggap telah melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Annas Mustaqim saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Sleman, Senin (24/08/2020).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum IYA dua tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menganggap perbuatan IYA telah menyebabkan 10 orang tewas dan lima lainnya luka-luka dianggap sebagai hal memberatkan.

Selain itu, perbuatan IYA juga telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesal, terdakwa belum pernah dihukum. Keluarga terdakwa telah memberikan santunan tali asih kepada keluarga korban meninggal dunia," ucap hakim.

Baca juga: Memaknai Solidaritas Guru untuk Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor...

Terkait vonis ini, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan pengacara IYA mengatakan bakal mempelajari putusan hakim terlebih dahulu.

"Kami masih pikir-pikir dan mempelajari putusannya dulu," ucap Oktryan Makta, pengacara IYA.

Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai pada Februari 2020, ada dua guru lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, proses persidangannya dipisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com