Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puncak Dipenuhi Pengunjung, Gugus Tugas Covid-19 Jabar Surat Bupati Bogor

Kompas.com - 23/08/2020, 15:49 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat mengingatkan Bupati Bogor Ade Yasin mengenai adanya beberapa pelanggaran pada penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat wisata.

Hal itu menyusul setelah adanya ribuan pengunjung yang memadati Kawasan Wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama masa liburan pada HUT Kemerdekaan RI sejak 15 Agustus 2020 hingga 17 Agustus 2020.

Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-19 Jabar, Dedi Taufik mengatakan, sudah memberikan surat edaran imbauan mengenai penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.

Baca juga: Pengunjung Membludak, 4 Tempat Wisata di Puncak Bogor Ditegur

Surat imbauan itu dilayangkan kepada para bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Salah satunya tembusan untuk Bupati Bogor.

"Para bupati dan wali kota seluruh Jabar termasuk di sana ada Bupati Bogor, untuk mengindahkan yang namanya Pergub 60 itu karena di situ ada sanksi dan lain sebagainya, antisipasi kerumunan di tempat wisata dan lain sebagainya," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/8/2020).

Mengingat pandemi yang belum berakhir, seharusnya tempat wisata tidak boleh beroperasi sebebas-bebasnya seperti sebelum adanya wabah virus corona.

Walaupun fokus Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini juga tetap ingin membangkitkan geliat pariwisata di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca juga: Wisatawan Diminta Antisipasi One Way di Jalur Puncak

Sebab industri pariwisata sendiri tengah mengalami kerugian yang cukup parah.

Karena itu, kata dia, aktivitas wisata sebaiknya dilakukan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan supaya tidak menambah penyebaran virus corona.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com