SORONG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, akan mengeluarkan peraturan Wali Kota terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan karena tingkat kesadaran warga dinilai masih kurang terhadap pencegahan Covid-19.
Warga dinilai masih belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Warga Satu Kecamatan di Sultra Dihantui Debu Hitam, Apa Penyebabnya?
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong Ruddy Laku mengatakan, telah terjadi transmisi lokal di Kota Sorong.
"Masyarakat diimbau agar selalu menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan," tutur Ruddy Laku saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Wali Kota Sorong, Sabtu (22/8/2020).
Ruddy mengumumkan penambahan 4 kasus Covid-19 di Kota Sorong.
Baca juga: Kronologi 6 Penumpang Pesawat Batik Air Diketahui Positif Corona
Dengan demikian, jumlah kasus di Sorong saat ini mencapai 331 kasus.
Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan dan penanganan di karantina sebanyak 27 orang.
Kemudian suspect Covid-19 sebanyak 410 orang.
"Yang sudah menjalani karantina ada 14 orang," kata Ruddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.