Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes Tasikmalaya Beri Kepastian Pencairan Insentif Tim Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Kompas.com - 21/08/2020, 14:48 WIB
Irwan Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat langsung mendatangi pihak manajemen RSUD Soekardjo untuk membahas pembayaran insentif bagi petugas pemulasaraan jenazah.

Pertemuan dilakukan pada Kamis (20/8/2020).

Pihak rumah sakit milik pemerintah daerah itu menyatakan kesiapannya untuk segera memproses pembayaran insentif Covid-19 bagi petugas kamar jenazah tersebut.

Baca juga: Pemkab Garut Kemungkinan Menutup Tempat Wisata dan Melarang Resepsi

"Permasalahan pembayaran insentif petugas pemulasaraan jenazah sudah ada solusinya. Sabtu besok akan didata dan dirumuskan oleh rumah sakit ke para petugasnya, dan paling lambat Senin besok sudah dibayar insentif mereka," kata Uus kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

Uus menambahkan, pembayaran insentif dari manajemen rumah sakit akan berasal dari pos alokasi layanan, karena statusnya telah Badan Layanan Umun Daerah (BLUD).

Nantinya ada alokasi yang berasal dari Kemenkes RI untuk insentif non-tenaga kesehatan setempat.

Insentif akan diterima langsung melalui rekening rumah sakit, tanpa melalui Dinas Kesehatan.

"Kami lakukan verifikasi saja dan langsung ajukan ke Kemenkes. Adapun pencairannya tak melalui Dinkes, tapi langsung ke rumah sakit langsung selama ini. Kemarin kita jembatani saja supaya insentif segera dibayarkan ke tenaga non-nakes, termasuk petugas pemulasaraan jenazah," ujar dia.

Baca juga: Ini Pasangan yang Resmi Didukung Nasdem di Pilkada Karawang 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com