Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Praktik Perdagangan Bayi di Kalbar

Kompas.com - 21/08/2020, 11:08 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.

Dalam kasus tersebut, lima orang wanita ditangkap, termasuk pembeli dan ibu si bayi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kelima orang wanita yang ditangkap masing-masing berinisal J, ibu bayi, dan E sebagai pembeli, serta tiga wanita lain yang berperan sebagai perantara.

“Anak yang diperjualbelikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin,” kata Luthfie melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Perempuan dan Ibunya karena Buang Bayi ke Kanal di Makassar

Luthfie menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinisial BM di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi,” ucap Luthfie.

Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk jual beli bayi tersebut.

“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain yang berinisial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II, Pontianak Timur,” terang Luthfie.

Baca juga: Bayi Dibuang di Depan Panti Asuhan, Ada Secarik Kertas Bertuliskan Nama

Ditegaskan, saat ini kelima tersangka masih dalam pemeriksaan.

Kelimanya dijerat Pasal 83 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com