Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka yang Rebut dan Cium Jenazah Pasien Covid-19 Tak Ditahan, Ini Alasannya

Kompas.com - 20/08/2020, 17:32 WIB
Andi Hartik,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – AS, tersangka yang merebut dan mencium jenazah pasien Covid-19 di Kota Malang tak ditahan dan diizinkan pulang.

AS tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam kasus ini di bawah lima tahun penjara.

Selain itu tersangka juga sudah menjalani tes swab dengan hasil negatif.

 

“(tersangka) pulang,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2020).

Baca juga: Cium Jenazah Pasien Covid-19, AS Pun Dijadikan Tersangka

Sedangkan tes swab seorang anggota keluarga dari pasien menunjukkan hasil positif.

Sebelumnya diberitakan, AS dijemput paksa oleh Polresta Malang Kota di kediamannya di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Satu Kompi Polisi Jemput Paksa Pria yang Rebut dan Cium Jenazah Pasien Covid-19

AS  merebu jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang dan menciumnya, Sabtu (8/8/2020).

AS ditetapkan tersangka dengan Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan karena menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com