Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tewaskan 3 Pekerja, Tambang yang Longsor di Grobogan Ternyata Tak Berizin

Kompas.com - 20/08/2020, 06:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan memastikan area tambang yang menewaskan tiga pekerja di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan, tak berizin.

"Tambang batu di Katekan ilegal atau tidak berizin. Kawasan tersebut masuk kawasan karst sukolilo," tegas Kepala cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah wilayah Kendeng Selatan, Teguh Yudi Pristiyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Baca juga: 3 Pekerja Tewas Tertimbun Longsoran Tambang Batu di Grobogan

Terlebih, kata Teguh, lokasi galian C untuk tambang batu di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan, tercatat sebagai kawasan karst yang terlarang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andi Moh Akbar Mekuo mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus yang menewaskan tiga pekerja tersebut.

"Kami akan koordinasikan dengan ESDM dan lokasi sudah dipasang police line. Informasi dari polsek, para penambang di sana sudah sering diperingatkan," kata Andi.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga pekerja tewas tertimbun longsoran batu di lokasi galian C di Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Baca juga: Menengok Bekas Tambang di Bangka yang Disulap Jadi Lokasi Agrowisata

Kapolsek Brati Iptu Zaenal menyampaikan, ketiga korban menderita luka serius setelah dihujani longsoran batu berukuran besar dari atas tempat mereka menambang.

Ketiga korban pekerja tambang tersebut adalah warga Desa Katekan yaitu Suwadi (45), Yulianto (35) dan Ridwan (39).

Zaenal menceritakan, proses evakuasi jasad ketiga korban membutuhkan waktu hingga berjam-jam menyusul material longsor berukuran besar.

"Didatangkan alat berat untuk evakuasi. Korban diperiksa ke RSUD dr R Soedjati Purwodadi untuk kemudian diserahkan keluarga masing-masing," ujar Zaenal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com