Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Mantan Napi Kerusuhan Papua Akan Pulang, Ini Pesan Kapolda

Kompas.com - 19/08/2020, 21:09 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Empat dari tujuh mantan narapidana (napi) kasus kerusuhan di Papua pada 29 Agustus 2019 dijadwalkan akan kembali ke Jayapura pada Kamis (20/8/2020) dari Balikpapan, Kalimantan Timur.

Empat mantan napi tersebut di antaranya Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Agus Kosay, dan Steven Itlai.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengakui bila ada beberapa tokoh yang berencana menjemput dan menggelar sukuran atas kepulangan mereka.

Namun, ia mengingatkan bila saat ini di Jayapura masih menerapkan pembatasan sosial karena kasus Covid-19 masih tinggi.

Baca juga: Jaksa Tidak Banding Atas Putusan 7 Terdakwa Kerusuhan Jayapura

"Memang ada pimpinan umat yang berkeinginan untuk menyambut untuk dibawa ke rusunawa untuk dilakukan syukuran. Monggo, silahkan saja, yang penting tidak mengerahkan masa dalam jumlah besar," ujar Paulus, di Jayapura, Rabu (19/8/2020).

Aparat keamanan, sambung Paulus, akan bertindak tegas bila proses penyambutan dan sukuran atas kepulangan empat mantan napi tersebut tidak sesuai aturan.

Selain itu, ia juga mengingatkan bila masih ada pihak yang terluka akibat kerusuhan di Kota Jayapura yang terjadi hampir setahun yang lalu itu.

"Masih ada korban-korban dari kejadian beberapa waktu lalu hingga saat ini belum terselesaikan hak-hak mereka. Ruko, rumah, kantor, kendaraan yang terbakar, dan hilangnya nyawa orang lain permasalahannya belum terselesaikan hingga saat ini. Jadi, jangan eforia sepihak,” kata Paulus.

Karenanya, ia meminta agar semua pihak bisa menjaga kondisi keamanan tetap kondusif.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com