Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Ambil Paksa dan Cium Jenazah Covid-19 Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 19/08/2020, 16:09 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota menetapkan AS, warga yang merebut dan mencium jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen, Malang, Sabtu (8/8/2020).

AS merupakan kerabat jauh dari pasien positif Covid-19 yang meninggal itu.

Baca juga: Rumah Kebakaran karena Korsleting, Uang Tunai Rp 50 Juta Habis Terbakar

Ia dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

AS terancam hukuman penjara maksimal setahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka. Namun karena ancaman hukuman maksimal satu tahun, tidak kita tahan dan bukan pasal pengecualian," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui pesan singkat, Rabu (19/8/2020).

AS masih berada di Mapolresta Malang Kota menunggu hasil tes swab.

Baca juga: Kronologi Jenazah Gadis 12 Tahun Hidup Kembali Saat Dimandikan

"Yang bersangkutan masih di Polres menunggu hasil swab," jelasnya.

Jika hasil tes swab terkonfirmasi positif, AS akan dibawa ke safe house di Jalan Kawi, Kota Malang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com