Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4.702 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Kemerdekaan

Kompas.com - 18/08/2020, 16:05 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 4.702 narapidana di Sulawesi Selatan yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Taufiqurrakhman mengatakan, enam dari 4.702 narapidana yang mendapatkan remisi langsung dinyatakan bebas.

Sementara 4.696 narapidana lainnya mendapatkan remisi mulai dari satu hingga enam bulan.

"Ada 102 narapidana yang mendapatkan remisi enam bulan. Sementara 1.527 narapidana yang mendapatkan remisi tiga bulan," kata Taufiqurrakhman, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Satu Nelayan di Makassar Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Perobekan Uang

Sementara itu, kata dia, untuk narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2020 Pasal 34 A yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ada 1.359 orang.

Narapidana yang dimaksud peraturan tersebut yakni napi kasus korupsi sebanyak 25 orang serta napi narkotika sebanyak 1.334 orang.

Sementara tak ada napi kasus terorisme yang mendapatkan remisi.

Taufiqurrakhman mengatakan, pemberian remisi setidaknya bisa menghemat anggaran hingga Rp 8,5 miliar.

"Pemberian Remisi Umum Kemerdekaan RI tahun 2020 pada 4.702 orang narapidana berpotensi menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp. 8.566.740.000," ujar Taufiq.

Baca juga: 2.517 Narapidana di Jambi Dapat Remisi

Dia mencontohkan, jika satu napi dapat remisi selama 1 bulan atau 30 hari, maka jumlah harinya tersebut dikalikan Rp 21.000 (estimasi biaya makan per hari) hingga menghasilkan Rp 630.000.

"Narapidana yang mendapat remisi setidaknya telah menjalani masa pidanya selama enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan," kata Taufiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com