Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Cari Pengemudi Mobil Kijang yang Halangi Ambulans Saat Bawa Pasien Kritis

Kompas.com - 17/08/2020, 12:22 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi saat ini sedang mencari pengemudi mobil kijang yang diduga menghalangi laju ambulans Puskesmas Leles saat membawa pasien kritis ke RSUD dr Slamet, Garur, Jawa Barat.

Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan, sudah menurunkan anggota untuk mencari pengemudi mobil kijang tersebut.

"Kalau informasi awal dari pelat nomor, memnag mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/8/2020).

Baca juga: Kronologi Ambulans Dihalangi Mobil Kijang hingga Pasien yang Dibawa Meninggal

Dijelaskan Asep, ambulans yang membawa orang sakit termasuk kendaraan prioritas yang harus didahulukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Asep, diatur ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua dan wajib didahulukan di jalan raya setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," jelasnya.

Baca juga: Pengemudi Kijang yang Halangi Ambulans di Garut Bisa Dijerat 1 Bulan Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com