KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Tingginya angka kasus Covid-19, membuat Bupati Bogor Ade Yasin menaikkan sanksi denda bagi warganya yang tidak mengenakan masker di luar rumah.
Nominal sanksi denda bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini semula Rp 50.000 dan kini dinaikkan menjadi Rp 100.000.
Sanksi itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Salah satu alasannya (dinaikkan) karena kasus positif Covid-19 masih terus bertambah," kata Ade, yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor ini, Sabtu (15/8/2020).
Baca juga: Bupati Bogor Larang Warganya Gelar Lomba 17 Agustus, Ini Sebabnya
Dalam Perbup itu, Ade menerangkan bahwa ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa yang akan diterapkan dengan klasifikasi yang berbeda yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Ade pun tetap meminta seluruh warganya untuk terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.
"Penjatuhan sanksi ini demi mendisiplinkan masyarakat agar lebih patuh protokol kesehatan," tegas Ade.
Untuk menerapkan sanksi itu, lanjut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim gugus tugas wilayah seperti aparat kepolisian, TNI dan Satpol-PP.
Seperti diketahui, hingga kini, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor mencapai 670 pasien, 28 kasus di antaranya meninggal dunia dan 363 dilaporkan sembuh.