Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang ASN Curi Uang Nasabah dengan Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi

Kompas.com - 15/08/2020, 19:30 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PAGARALAM, KOMPAS.com - Polsek Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) atas nama Hadi Hakim (38) lantaran telah menguras rekening milik nasabah salah satu bank dengan modus mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.

Tersangka Hadi ditangkap setelah dilaporkan oleh Apriza Anggeraini yang menjadi korban usai uangnya sebesar Rp 2,7 juta raib dikuras oleh pelaku.

Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban datang ke gerai mesin ATM di kawasan Dempo Permai untuk mengambil uang.

Baca juga: Jauh-jauh Merantau dari Lampung, Dua Pria Tertangkap Polisi karena Ganjal ATM

Namun, mendadak kartu ATM miliknya tersebut tersangkut sehingga membuatnya panik.

"Kondisi itu ternyata dimanfaatkan pelaku yang sudah mengintai korban. Ia mendekati korban dengan modus pura-pura membantu, setelah itu meminta PIN milik korban," kata Herry melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, korban memberikan nomor PIN karena tersangka mengaku bahwa itu adalah syarat untuk mengeluarkan kartu ATM yang tersangkut. Karena percaya, Apriza langsung memberitahukannya kepada pelaku.

"Setelah memberikan nomor PIN-nya korban ini menelepon pihak bank. ketika itulah pelaku langsung memindahkan saldo milik korban," jelas kapolsek.

Apriza baru mengetahui tabungannya sudah dikuras pelaku ketika mengecek saldo.

Uang milik korban sebesar Rp 2,7 juta ternyata telah berpindah tangan ke rekening tersangka.

Mengetahui hal tersebut, Apriza langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pagaralam Utara hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan.

"Dari rekaman CCTV kita langsung mendapatkan identitas pelaku. Pelaku adalah ASN, pengakuannya sudah dua kali beraksi dengan modus mengganjal kartu mesin ATM menggunakan tusuk gigi," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembobolan 14 ATM di Pontianak

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com