Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Nelayan di Makassar Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Perobekan Uang

Kompas.com - 14/08/2020, 17:17 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan menangkap Manre, seorang nelayan Pulau Kodingareng, Makassar, Jumat (14/8/2020).

Direktur Dit Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan usai Manre ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perobekan mata uang rupiah asli pemberian perusahaan tambang yang dilakukan di Pulau Kodingareng pada Juli 2020. 

"Kita telah melakukan proses hukum, pemeriksaan saksi dan dia juga telah kita periksa sebagai saksi. Kemudian dalam gelar perkara kemarin bisa ditingkatkan sebagai tersangka. Sudah saya panggil sebagai tersangka tapi tidak memenuhi panggilan kita," kata Hery melalui telepon, Jumat siang. 

Baca juga: Sobek Amplop Penambang Pasir, Nelayan Makassar Mengaku Tak Niat Robek Uang

Namun, Hery membantah telah menangkap salah satu aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel yang ada bersama Manre saat dilakukan penangkapan.

"Yang saya tangkap itu hanya satu ya, M aja. Kalau Walhi mau mendampingi di sini ya silakan sebagai pengacara. Enggak ada (penangkapan aktivis Walhi)," kata Hery. 

Manre disangkakan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang negara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penangkapan ini dilakukan tidak lama setelah puluhan warga Pulau Kodingareng menginap di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/8/2020).

Para warga memprotes penambangan pasir yang dilakukan perusahaan asing di sekitar Pulau Kodingareng untuk proyek penimbunan di Makassar New Port karena khawatir akan merusak ekosistem laut dan berimbas pada mata pencarian mereka.

Terkait penangkapan tersebut, Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengecam keras tindakan penyidik.

Baca juga: Diduga Robek Uang dari Perusahaan Tambang, 3 Warga Makassar Diperiksa Polisi

Menurutnya penangkapan tersebut untuk membungkam suara warga yang menolak tambang pasir. 

"Sangat jelas baik di video maupun keterangan saksi bahwa pak Manre tidak melakukan perobekan uang. Ia merobek amplop yang diperoleh diterima nelayan dari perusahaan," kata Al Amin dalam rilis yang diterima Kompas.com.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com