Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Randi, Mahasiswa UHO yang Tertembak saat Demo, Disidangkan di PN Jaksel

Kompas.com - 13/08/2020, 16:23 WIB
Kiki Andi Pati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com-Sidang kasus Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas tertembak dalam demonstrasi menolak revisi Undang-Undang KPK di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, ternyata sudah berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara Herman Darmawan mengatakan, persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (13/8/2020) sudah memasuki agenda pembuktian dam pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa dari Kejati Sultra mengikuti sidang yang dipimpin Agus Widodo secara virtual. Begitu pula Brigadir AM yang kini dalam tahanan Mabes Polri.

Baca juga: Polisi Uji Balistik Proyektil yang Tewaskan Mahasiswa UHO di Belanda dan Australia

Herman menyebut, jaksa bakal menghadirkan empat orang saksi dari kalangan mahasiswa yang ikut dalam demontrasi pada 26 September 2019 saat Randi tewas.

Mereka merupakan saksi mata yang disinyalir melihat langsung pelaku penembak Randi.

"Mereka akan mengikuti sidang secara virtual dari Kejari Kendari. Sidang berlangsung secara terbuka," ungkap Herman Darmawan dihubungi, Kamis (13/8/2020).

Sebelum sidang pada hari ini, sudah ada tiga sidang lain yang digelar.  Pekan lalu, jaksa menghadirkan korban lain Putri bersama suaminya.

Putri merupakan ibu hamil yang menjadi korban peluru nyasar yang diduga ditembakan oleh Brigadir AM.

Putri sendiri tengah tertidur di rumahnya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, tepatnya di dekat Kampus STIE 66.

Lokasi itu berjarak kurang lebih 1 kilometer dari lokasi demontrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Keluarga Almarhum Yusuf dan Randi Sambangi LPSK Minta Perlindungan

Brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsidair 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP.

Jaksa menilai oknum polisi aktif dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari diduga membunuh Randi.

Pada saat yang sama, peluru brigadir AM menembus kaki ibu hamil, Putri (26) saat tidur di rumahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com