KUPANG, KOMPAS.com - YB (30), warga Desa Sainiup, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), tega menghabisi nyawa Petrus Kusi (60).
Kasatreskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, insiden pembunuhan itu terjadi pada Rabu (12/8/2020).
"Pembunuhan itu terjadi kemarin, akibat saling rebutan sebuah pohon asam," kata Sujud saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (13/8/2020).
Sujud menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban, Petrus Kusi bertengkar dengan warga lain, YTC yang merupakan mertua pelaku YB.
Petrus dan YTC bertengkar tentang kepemilikan sebatang pohon asam yang berada di Kampung Tuatoi, Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan.
Baca juga: Pasutri Ini Sulap Karung Goni Bekas Jadi Tas dan Dompet, Omzetnya Jutaan Rupiah
Dalam pertengkaran itu, Petrus memukul YTC.
Pelaku yang berada di dekat lokasi pertengkaran tak terima melihat mertuanya dipukul.
"Melihat itu, pelaku yang saat itu sedang memegang sebilah parang, lalu menegur korban. Namun korban tak terima teguran tersebut," kata Sujud.
Setelah ditegur, korban menendang kaki pelaku. Korban juga berusaha memukul pelaku dengan tangan kiri.
Tapi, sebelum pukulan mendarat, pelaku lebih dulu mengayunkan parang ke arah tangan korban.