Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli 2 Anak SD, Buruh Bangunan di Bulukumba Ditangkap

Kompas.com - 13/08/2020, 13:20 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Seorang buruh bangunan berinisial CH (28) ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua bocah di Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Sulawesi.

Kanit PPA Polres Bulukumba Aipda Ajis Safri mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka terhadap korban SA (11) dan SI (7) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

"Insiden itu terjadi di rumah pelaku tepatnya di Desa Batulohe, pada Minggu 9 Agustus 2020," kata Ajis saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Cambuk, Mengerang hingga Minta Berhenti

Ajis mengungkapkan, pelaku merupakan kerabat korban.

"Korban SA merupakan anak tirinya dan SI merupakan keponakannya," ujarnya,

Penangkapan pelaku berawal dari laporan orangtua korban.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah mencabuli korban saat kondisi rumah sepi.

"Pelaku pertama melakukan aksinya terhadap SA dan setelah itu melanjutkan aksinya ke SI. Akibatnya kedua korban mengalami pendarahan dan kesakitan,"tuturnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Guru Ngaji di Makassar Naik ke Penyidikan

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian milik kedua korban, seperti rok, celana, baju dan celana dalam untuk proses penyelidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya yakni minimal 5 tahun sampai 15 tahun.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Ajis mengimbau kepada orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anaknya dan tidak mudah mempercayai orang lain meski itu kerabat atau keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com